Selasa (28/07), menjadi hari yang
bersejarah bagi Program Studi (Prodi) Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah. Hal ini
dikarenakan pada hari tersebut dilakukan yudisium sarjana ke XI Fakultas
Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Palangka Raya. Prosesi yudisium dipimpin
langsung Dekan FTIK, Dr. Hj. Rodhatul Jennah, M.Pd, didampingi para Wakil Dekan
dan Ketua Jurusan di lingkungan FTIK.
Prosesi yudisium kali ini pun dapat
dikatakan sangat berbeda dikarenakan kegiatan kali ini dilakukan dengan memenuhi
standar protokol kesehatan yang ditentukan. Para peserta dan panitia diwajibkan
memakai masker. Posisi duduk pun diatur berjarak untuk menghindari kontak fisik
langsung.
Total peserta yudisium ada 141 orang
dari semua Program Studi di lingkungan FTIK. Prosesi dibagi menjadi dua termin.
Termin pertama untuk para peserta dari Jurusan Tarbiyah dan termin kedua untuk
Jurusan Bahasa. Panitia pun hanya menyediakan tempat untuk peserta, unsur
pimpinan fakultas dan para panitia. Tidak ada tamu undangan. Bagi para peserta
di daerah-daerah yang tidak dapat hadir, mengikutinya secara daring atau
menyimaknya melalui siaran langsung di media sosial.
Pada yudisium kali
ini, yang mnjadi lulusan terbaik dari PGMI dan menjadi salah satu dari 8 orang yang mendapat penghargaan sebagai lulusan terbaik adalah Lina Izza Mazida. Izza menyatakan rasa syukurnya atas prestasi yang diraih, namun tidak lupa pula dia menyatakan rasa terimakasih sebesar-besarnya kepada unsur pimpinan kampus serta para dosen yang telah mendidiknya selama kuliah di FTIK Prodi PGMI dan memohon maaf apabila ada kesalahan yang dilakukan selama dia menempuh masa belajar.
Selanjutnya Izza akan menempuh pendidikan lanjut pasca sarjana PGMI di UIN Malang, karena ingin terus meningkatkan pengetahuannya. Hal tersebut kata Izza didukung penuh oleh orang tuanya.
Selain Linna Izza Mazida Prodi PGMI pada
yudisium kali ini juga diikuti oleh 4 (Empat) orang lainnya yaitu Achmad
Agus Prabowo, Chasifatul Chalimah, Maria Safitri dan Dwi Utari Latifah, yang
berhak menyandang Sarjana Pendidikan (S.Pd.) dan berhak untuk mengajar di
jenjang pendidkan dasar baik Madrasah Ibtidaiyah ataupun Sekolah Dasar.
0 Komentar