KEBIJAKAN (KRITERIA 9)

KELUARAN DAN CAPAIAN TRIDHARMA


Kebijakan Keluaran dan Capaian Dharma Pendidikan:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  4. PMA RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Perguruan Tinggi Keagamaan;
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
  6. Visi dan Misi Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
  7. Renstra Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Palangka Raya Tahun 2020-2024
  8. SK Rektor IAIN Palangka Raya Nomor 209A Tahun 2021 tentang Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IAIN Palangka Raya.
  9. SK Rektor tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Palangka Raya oleh Lembaga Penjaminan Mutu, tanggal 30 April 2021 nomor 209A Tahun 2021;
  10. Pedoman Luaran IAIN Palangka Raya.
  11. Pedoman Tracer Study, Pedoman Pendidikan, Pedoman Penulisan Tugas Akhir,
  12. Pedoman Pengembangan Suasana Akademik
  13. Pedoman Reward System Publikasi Ilmiah.

Kebijakan Keluaran dan Capaian Dharma Penelitian dan PkM:

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
  2. Visi dan Misi Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
  3. Pedoman penelitian IAIN Palangka Raya.
  4. Pedoman reward sistem Publikasi Ilmiah IAIN Palangka Raya
  5. PGMI juga memiliki mengikuti Standar Penjaminan Mutu Internal yang telah ditetapkan oleh LPM terkait standar yang terkait kriteria luaran pada bidang Penelitian berupa Standar Hasil Penelitian, Isi Penelitian, Proses Penelitian, Penilaian Penelitian, Peneliti, Sarpras Peneliti, Pengelolaan Penelitian, Pembiayaan Penelitian,
  6. Selain standar penelitian bidang pengabdian pun memiliki Standar yang harus dicapai atau bahkan dilampaui. Adapun dokumen tersebut adalah sebagai berikut Hasil Pengabdian, Isi Pengabdian, Proses Pengabdian, Penilaian Pengabdian,Pelaksana Pengabdian, Sarpras Pengabdian, Pengelolaan Pengabdian, Pembiayaan.
  7. SOP FTIK IAIN Palangka Raya

Posting Komentar

0 Komentar