PELAKSANAAN (KRITERIA 2)

Tata Pamong

Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan memiliki struktur organisasi dan tata pamong yang lengkap dan berjalan dengan efektif. Setiap personalia memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang jelas serta mengacu pada lima pilar: (1) kredibel, (2) transparan, (3) akuntabel, (4) bertanggung jawab, dan (5) adil.

 Sistem tata pamong FTIK berpedoman pada Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) IAIN Palangka Raya. Organ pengelola meliputi Rektor dan dibantu oleh para Wakil Rektor yang terdiri dari 3 orang yang terdiri dari bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan, Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan dan Kemahasiswaan & Kerja Sama. Ketiganya memiliki tanggung jawab untuk melakukan koordinasi implementasi Tri Dharma PT untuk dipertanggungjawabkan kepada Rektor, Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan (AUAK), Fakultas (UPPS), Lembaga dan Unit Pelaksana Teknis.


Posting Komentar

0 Komentar