KEBIJAKAN (KRITERIA 4)
Kebijakan Sumber Daya Manusia
Dosen:
- Keputusan Menteri Agama Nomor 363
Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Kementrian
Agama;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019
Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen,
Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 9 Tahun 2012 Romawi III tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS;
- Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun
2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai
Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi
Keagamaan Swasta;
- Surat Edaran Nomor:
SJ/B.II/4/Kp.02.3/2850/2013 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama
Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam
Negeri Palangkaraya;
- Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri
Palangka Raya;
- PMA nomor 5 tahun 2017 Tentang Jam
Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pemberian Tugas
Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil;
- Pedoman Sistem Seleksi, Rekruitmen,
Penempatan, Pengembangan, Retensi dan Pemberhentian Dosen dan Tenaga
Kependidikan di Lingkungan IAIN Palangka Raya Tahun 2017;
- Pedoman Pengelolaan Sumber Daya
Manusia (SDM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangkaraya Tahun 2021.
Tenaga Kependidikan (Tendik):
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
pasal 39 ayat 1 dan Pasal 1 ayat 5;
- Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 363 Tahun
2002 Tentang Pengadaan Pegawai
Negeri Sipil Dalam Lingkungan Departemen
Agama;
- Pengumuman Nomor:
P-7986/SJ/B.II.2/KP.00.2/11/2019 tentang pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019;
- Pengumuman Nomor
P-3023/SJ/B.II.2/KP.00.2/07/2021 tentang pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021;
- Pedoman perencanaan, rekrutmen,
seleksi, penempatan, pengembangan IAIN Palangka Raya;
- Pedoman Pengelolaan SDM;
- Kode Etik Tenaga Kependidikan.
Kepuasan Dosen dan Tenaga Kependidikan Terhadap Manajemen SDM:
0 Komentar