KEBIJAKAN (KRITERIA 4)


Kebijakan Sumber Daya Manusia

Dosen:

  1. Keputusan Menteri Agama Nomor 363 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Kementrian Agama;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian;
  3. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 Romawi III tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
  5. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta;
  7. Surat Edaran Nomor: SJ/B.II/4/Kp.02.3/2850/2013 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
  8. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya;
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  10. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya;
  11. PMA nomor 5 tahun 2017 Tentang Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;
  13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  14. Pedoman Sistem Seleksi, Rekruitmen, Penempatan, Pengembangan, Retensi dan Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan IAIN Palangka Raya Tahun 2017;
  15. Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangkaraya Tahun 2021.

Tenaga Kependidikan (Tendik):

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 39 ayat 1 dan Pasal 1 ayat 5;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
  4. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Nomor 363  Tahun  2002 Tentang Pengadaan  Pegawai Negeri Sipil  Dalam Lingkungan Departemen Agama;
  5. Pengumuman Nomor: P-7986/SJ/B.II.2/KP.00.2/11/2019 tentang pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019;
  6. Pengumuman Nomor P-3023/SJ/B.II.2/KP.00.2/07/2021 tentang pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021;
  7. Pedoman perencanaan, rekrutmen, seleksi, penempatan, pengembangan IAIN Palangka Raya;
  8. Pedoman Pengelolaan SDM;
  9. Kode Etik Tenaga Kependidikan.

Kepuasan Dosen dan Tenaga Kependidikan Terhadap Manajemen SDM:


Posting Komentar

0 Komentar