Audit Mutu Internal (AMI) Prodi PGMI




AMI adalah proses bagi Perguruan Tinggi untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di mana tahapannya menggunakan siklus PPEPP (Perencanaan-Pelaksanaan-Evaluasi-Pengendalian-Peningkatan), AMI berada pada tahapan evaluasi, proses evaluasi ini dilakukan untuk mengukur kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar yang telah ditetapkan.



AMI dilakukan secara berkala yang telah dijadwalkan oleh LPM IAIN Palangka Raya setiap tahunnya. AMI dilakukan oleh beberapa auditor yang telah dilatih untuk melakukan audit dan memahami standar perguruan tinggi dengan baik. 
Untuk Program Studi PGMI, LPM telah menunjuk 2 (dua) orang auditor internal, yaitu: H. Kamal Hasuna S.Pd M.Pd dan Lisnawati, S.H M.H . Pada tahun ini, AMI dilakukan pada 5 (lima) aspek kriteria, yakni: Kriteria 3 Mahasiswa, Kriteria 6 Pendidikan, Kriteria 7 Penelitian, Kriteria 8 Pengabdian serta Kriteria 9 Keluaran dan Capaian Tridharma. Sulistyowati, M.Pd.I. selaku Ketua Prodi S1 PGMI beserta pengelola memberikan jawaban dan menunjukkan dokumen yang diminta oleh tim auditor.


Kaprodi PGMI, Sulistyowati, M.Pd.I mengatakan, "Audit mutu internal ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa Prodi PGMI kami tetap memberikan pendidikan berkualitas. Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan aspek-aspek tertentu dalam program studi kami agar lebih sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan perkembangan ilmu pengetahuan." Proses audit ini berjalan dengan baik dan sukses. Hasil audit mutu internal akan menjadi landasan bagi Prodi PGMI FTIK IAIN Palangka Raya dalam merumuskan langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan demi meningkatkan mutu pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa. Dengan berjalannya audit mutu internal ini, diharapkan Prodi PGMI FTIK IAIN Palangka Raya dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih baik dalam pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang pendidikan dasar.

Posting Komentar

0 Komentar