Sebagai salah satu upaya meningkatkan
dan menaikkan mutu pendidikan, pemerintah Indonesia mengupayakannya hal
tersebut melalui Program Indonesia
Pintar (PIP). Penyaluran dana bantuan PIP dilakukan dalam bentuk Kartu
Indonesia Pintar (KIP).
KIP Kuliah adalah bantuan biaya
pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA /Sederajat yang memiliki potensi
akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. KIP Kuliah berbeda dari
beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap
mereka yang berprestasi.
Hal ini sesuai penjelasan dari Pasal
76 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Di Pasal 76 ayat 1
berbunyi, "Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi
berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk
dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik".
Berdasarkan paparan diatas maka FTIK
melakukan survey untuk menentukan mahasiswa yang benar-benar layak untuk
mendapat bantuan tersebut dan dosen PGMI yaitu Asmawati, M.Pd., serta Muhammad
Syabrina, M.Pd.I., ikut serta untuk melihat secara langsung keadaan
sesungguhnya para calon penerima bantuan KIP kuliah tersebut.
0 Komentar