Dosen Prodi PGMI Survei Calon Penerima Bantuan

 

Sebagai salah satu upaya meningkatkan dan menaikkan mutu pendidikan, pemerintah Indonesia mengupayakannya hal tersebut  melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Penyaluran dana bantuan PIP dilakukan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).


KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA /Sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. KIP Kuliah berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi.



Hal ini sesuai penjelasan dari Pasal 76 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Di Pasal 76 ayat 1 berbunyi, "Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik".

Berdasarkan paparan diatas maka FTIK melakukan survey untuk menentukan mahasiswa yang benar-benar layak untuk mendapat bantuan tersebut dan dosen PGMI yaitu Asmawati, M.Pd., serta Muhammad Syabrina, M.Pd.I., ikut serta untuk melihat secara langsung keadaan sesungguhnya para calon penerima bantuan KIP kuliah tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar